Para fuqoha dalam buku-buku mereka telah mencantumkan
hadits-hadits yang berkaitan dengan bekam dan puasa. Mereka menarik kesimpulan
hukum dari hadits-hadits tersebut, diantaranya ada yang berkesimpulan bahwa
bekam membatalkan puasa, ada yang memakruhkannya, dan ada yang membuat
kesimpulan-kesimpulan yang berbeda. Dalam buku “Haqiqotu sh-Shiyam (Hakikat
Puasa) karangan Ibnu Taimiyah beliau mengatakan: “Para ulama berbeda pendapat
mengenai bekam, apakah ia membatalkan puasa ataukah tidak? Kemudian beliau
berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa, karena keshohihan hadits yang
diriwayatkan dari Nabi saw mengenai sabda beliau :
َوَعَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَتَى عَلَى رَجُلٍ بِالْبَقِيعِ وَهُوَ يَحْتَجِمُ
فِي رَمَضَانَ. فَقَالَ: أَفْطَرَ اَلْحَاجِمُ
Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam
pada bulan Ramadhan di Baqi', lalu beliau bersabda: "Batallah puasa orang
yang membekam dan dibekam." Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits
shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban.